Seperti Kimchi, Gado-gado Betawi ditetapkan jadi Warisan Budaya

Seperti Kimchi, Gado-gado Betawi ditetapkan jadi Warisan Budaya
Gado-gado Betawi (Wikipedia/Sakurai Midori )
Jakarta (ANTARA News) - Gado-gado dan soto Betawi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2016, kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadjamuddin Ramly.

Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pudentia MPSS mengatakan gado-gado Betawi ditetapkan menjadi Warisan Budaya karena memiliki sejarah panjang. Pasalnya suku Betawi berasal dari berbagai macam etnis sepeti Portugis, China, Jawa, Sunda, dan Betawi itu sendiri.

Pudentia menjelaskan hal itu sama seperti masakan khas Korea yakni Kimchi, yang memiliki sejarah panjang sejak zaman perang.

"Pada saat perang, penduduk Korea memikirkan bagaimana caranya makanan bisa awet dalam waktu lama. Sehingga lahirlah Kimchi," papar Pudentia di Jakarta, Senin.

Tahun ini, ada 150 karya budaya yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda. Termasuk diantaranya Gado-gado dan Soto Betawi, serta Bakpia.

150 karya budaya yang ditetapkan tersebut merupakan hasil seleksi dari sebanyak 474 karya budaya yang masuk pada tahun ini.

Setelah dilakukan seleksi administrasi, dihasilkan 270 karya budaya. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim ahli berupa kelengkapan dan kelayakan daya pendukung seperti foto, video serta kajian akademis.

Najamuddin menjelaskan banyak karya budaya yang gagal masuk ke tahap akhir karena kurang lengkapnya berkas.

Kemudian pada rapat koordinasi ketiga, ditetapkan sebanyak 150 karya budaya masuk ke dalam Warisan Budaya Takbenda.

"Kegiatan penetapan ini bertujuan untuk melindungi budaya takbenda di Tanah Air. Setelah ditetapkan, maka pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan melestarikan karya budaya tersebut," jelas dia.

Pada 2013, Kemdikbud menetapkan 77 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda. Kemudian pada 2014, ditetapkan sebanyak 96 karya budaya dan pada 2015 ditetapkan sebanyak 121 karya budaya.

Karya budaya lainnya yang masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda adalah Debus Indragiri dari Riau, Gambang Kromong-Rancag dari DKI Jakarta, Tari Piring dari Sumatera Barat, dan sebagainya.

15 kriteria

Sementara itu, Prudentia mengatakan terdapat 15 kriteria yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan suatu karya budaya, seperti karya budaya itu merupakan identitas budaya dari satu atau lebih komunitas budaya, memiliki nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jati diri dan persatuan bangsa.

"Karya budaya itu memiliki kekhasan, tradisi hidup, serta dapat memberikan dampak sosial ekonomi dan budaya, mendesak untuk dilestarikan, menjadi sarana untuk pembangunan yang berkelanjutan, yang keberadaannya terancam punah, dan sebagainya," kata Pudentia.
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Powered by Blogger.